BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair Mulai Juli 2021, Begini Cara Cek Penerima Lewat Online dan Mencairkannya
Berikut cara mengecek penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dan mencairkannya. Pelaku usaha mikro yang menerima BLT UMKM akan mendapat bantuan Rp 1,2 juta. Penyaluran bantuan ditargetkan pada Juli hingga September 2021 mendatang.
Calon penerima bisa melakukan pengecekan secara online di laman BRI atau BNI sebelum mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta. Masyarakat bisa mengakses secara online penerima BLT UMKM di laman eform.bri.co.id/bpum, berikut caranya: 1. Buka laman .
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi. 3. Klik 'Proses Inquiry'. 4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Selain di laman BRI, penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta juga bisa dicek pada laman BNI seperti berikut: 1. Buka laman 2. Masukkan nomor KTP.
3. Klik cari. 4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak. Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, mengatakan BLT UMKM dalam proses pencairan.
Hal itu disampaikan dalam Dialog Produktif KPCPEN, Rabu (30/6/2021). “Sekarang sedang proses pencairan untuk menambah cakupan penerima hingga 3 juta penerima bantuan lagi, dengan total anggaran tambahan Rp3,6 triliun," ujar Eddy, dikutip dari laman Covid19.go.id . Berikut cara mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta bagi penerima bantuan:
1. Penerima BPUM akan menerima informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, melalui pesan teks atau telepon. 2. Penerima mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen: KTP elektronik;
Fotokopi NIB atau SKU; Kartu Keluarga (KK). 3. Mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.
4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus. Penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta harus memenuhi persyaratan seperti berikut: 1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP Elektronik. 3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan. 4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).