Kronologi Suami Bakar Istri yang Sedang Hamil Muda di Probolinggo, Pemicunya Cemburu Buta
Seorang pria tega membakar istrinya hidup hidup di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Pelaku Adi Susanto (31) nekat membakar istrinya Siti Maimunah (31) karena terbakar api cemburu. Hal tersebut terungkap setolah polisi melakukan introgasi terhadap pelaku.
Kapolresta Probolinggo AKBP RM Jauhari sebelum melakukan aksi pembakaran, pelaku dan korban sempat berseteru. "Pertengkaran antara pelaku dan korban berujung pembakaran lantaran keduanya saling cemburu. Di mana si korban berselingkuh dengan laki laki lain," kata Kapolresta Probolinggo AKBP RM Jauhari, Kamis (30/9). Jauhari menyebut, dari hasil pemeriksaan, pelaku dan korban menikah siri setahun lalu.
Seiring berjalannya waktu, rumah tangga Adi dan istri sirinya, Siti Maimunah (31) berjalan tak harmonis. Keduanya kerap terlibat pertengkaran. "Korban dan pelaku sering bertengkar. Puncak kemarahan pelaku saat kejadian (pembakaran) itu," katanya.
Lebih lanjut, Jauhari menjelaskan kronologi kejadian. Pada Rabu (29/9/2021) pagi, korban pamit untuk memeriksakan kandungannya di salah satu bidan. Namun, pelaku tidak membeeikan izin.
Pelaku berniat mengantarkan korban seusai pulang kerja mengantarkan pasir ke Desa Bayeman. Sepulang kerja sekira pukul 17.00 WIB, korban ternyata sudah tidak ada di rumah. Adi sempat mencari keberadaan Siti ke rumah mertua di desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Sang mertua memberi tahu bahwa Siti sudah pulang. Saat perjalanan pulang, korban dan pelaku bertemu di jalan. Keduanya pun terlibat cekcok.
Adi makin naik darah ketika melihat Siti membawa tas berisikan pakaian. Adi kalut putar balik untuk membeli bensin dan disimpan ke dalam botol. "Pelaku kembali mengejar korban. Pelaku berhasil menyusul korban dan menghentikan paksa laju motornya. Terjadilah aksi pembakaran tersebut," pungkasnya.
Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya. Saat ini, Adi telah meringkuk di dalam jeruji besi Polresta Probolinggo. Pelaku disangkakan pasal berlapis, Pasal 44 ayat 2 tahun 2004, Tentang penghapusan KDRT, atau pasal 80 Undang Undang RI nomer 35 tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak, dan Oasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara. Siti Maimunah (31) dan anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar mengalami luka bakar serius.
Saat ini, mereka dirawat secara intensif di RSUD Grati Pasuruan. Sedangkan pelaku atau suaminya, Adi Susanto warga Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, telah diamankan di Polsek Tongas. Kejadian pembakaran ini terjadi di Dusun Krajan RT 1, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo sekira pukul 20.30 WIB, Rabu (29/9/2021).
Kala itu, Siti berboncengan dengan anaknya mengendarai motor Honda Beat Nopol N 5574 XW dari arah Selatan menuju ke Utara atau Jalan Raya Pantura. Tiba tiba, Adi membuntutinya dari belakang. Keduanya pun terlibat cek cok. Sesampainya di Dusun Krajan RT 1, Adi menghentikan paksa laju motor Siti.
Entah setan apa yang merasuki, tanpa panjang lebar, Adi lantas menyiramkan bensin yang disimpan dalam botol ke tubuh Siti kemudian disulut dengan korek. Sehingga, api langsung berkobar dan membakar tubuh Siti. Nahasnya, karena terkena cipratan bensin, kaki sang anak turut terbakar. Api juga menjalar ke motor dan tas berisi pakaian milik Siti.